Kamis, 20 Januari 2011

HUKUM BISNIS

1.Pengenalan hukum, Kaidah hukum, Norma hukum

Definisi Hukum
Menurut Kamus Besar Indonesia:
hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan
dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi
hukum.
Beberapa definisi hukum menurut beberapa pakar :
- Tullius Cicerco (Romawi) dalam “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dlm diri manusia untuk
menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
- Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis”(Hukum Perang&Damai),1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
- J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yg menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmiyg berwajib.
-Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yg memiliki kekuasaan untuk memerintah
&memaksakan perintahnya kepada orang lain.
-Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara
-Mochtar Kusumaatmadja dlm “Hukum, Masyarakat&Pembinaan Hukum Nasional(1976:15):
Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai
Suatu perangkat kaidah & asas-asas yg mengatur kehidupan manusia dlm masyarakat,
tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) & proses yg diperlukan utk
mewujudkan hukum itu dlm kenyataan.

Tujuan hukum adalah untuk mencapai tertib hukum, kepastian hukum dan ketentraman sosial serta keadilan hukum.

Penggolongan hukum
a.Hukum menurut isinya :
• Hukum publik ialah hukum yang mengatur hubungan negara dan warganya.
Contohnya : UU Lalulintas, UU Pemilu, UU Pajak
• Hukum privat ialah hukum yang mengatur hubungan antar warga negara,
Contohnya : UU PT
b.Hukum menurut kekuatan yang mengikatnya :
• Hukum yang mengatur dapat dikesampingkan atau dipilih. Misalnya ketika
melakukan kontrak kerjasama dengan perusahaan dari negara lain, pihak yang
bersangkutan bebas menentukandasar hukum negara mana yg dipilih dengan tanpa
menyalahi aturan yg ada.
• Hukum yang memaksa dan tidak dapat kebebasan memilih. Misalnya ketika
melakukan pembunuhan, pelaku akan dijerat hukuman sesuai UUtanpa kecuali.
c.Hukum menurut wujudnya :
• Hukum objektif ialah hukum yang berlaku umum di suatu negara tertentu.
• Hukum subjektif ialah hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi seseorang.
d.Hukum menurut tempat berlakunya :
• Hukum nasional ialah hukum yang hanya berlaku di suatu negara tertentu
• Hukum internasional ialah hukum yg berlaku scr internasional.
Misalnya :hukum perang.
e.Hukum menurut waktu berlakunya :
• Hukum positif (ius constitutum) hukum yang berlaku di negara dan waktu
tertentu,berlaku saat ini.
• Hukum yg dicita-citakan(ius constituendum) hukum yg diharapkan di masa yg akan
datang.
f.Hukum menurut bentuknya :
• Hukum tertulis, hukum yang memiliki bentuk fisik dan tertulis seperti UU, KUHP.
• Hukum tidak tertulis, hukum yang tidak memiliki bentuk fisik tapi juga diterapkan
di dalam masyarakat seperti hukum adat.
g.Hukum menurut penerapannya :
• Hukum konkrit ialah hukum yang sudah diterapkan di suatu kasus atau perkara.
• Hukum abstrak ialah hukum yg msh hanya berupa UU yg blm diterapkan pd suatu perkara.
h.Hukum menurut pemeliharaanya :
• Hukum materil ialah hukum yang ditulis dalam UU.
• Hukum formil ialah ketentuan dan tata cara menjalankan hukum.

Hukum dan Sumber Hukum
Hukum disebut juga norma/kaidah.Dibuat oleh pemerintah yang bersifat memaksa tanpakecuali demi tercapainya tertib hukum dan keadilan. Terdapat dua jenis style hukum yakni,style hukum Eropa yang menggunakkan unifikasi dan kodifikasi dan style hukum Amerikayang berasal dari custom/kebiasaan, dimana style hukumnya menawarkan budaya barukepada masyarakat dan hukumnya tidak tertulis. Style hukum di Indonesia mengikuti stylehukum Eropa. Unifikasi adalah pengelompokan/inventarisasi hukum yang sejenis ke dalamsuatu kelompok. Kodifikasi adalah penjilidan/undang-undang tertulis yang sejenis ke dalam satu kitab.

Sumber-sumber hukum
Secara materil, sumber hukum dapat berasal dari para ekonom, sosiolog,rohaniawan, sejarawan, & lainnya. Misalnya ekonom memandang hukum dari hukum permintaan danpenawaran. Sosiolog memandang hukum sebagai fenomena yang ada dalam masyarakat.Rohaniawan memandang hukum berasal dari kitab suci.
Secara formil,
oUU : dibuat presiden dan disetujui oleh DPR.
oKebiasaan : kebiasaan yang ada di masyarakat yang dijadikan landasan.
oYurisprudensi: keputusan hakim terdahulu yang dijadikan landasan suatu perkara.
oTraktat : perjanjian yang telah disetujui yang dijadikan landasan suatu perkara.
oDoktrin : pendapat sarjana terkemuka yang dijadikan landasan suatu perkara.

Subyek Hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban dalam lalulintas hukum.
Terdiri dari : Manusia :Natuurlijke Persoon
Badan Hukum(perusahaan, organisasi, institusi ) :Rechts Persoon

Subyek hukum : Manusia
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan sepanjang dia dilahirkan selamat(Pasal 2 KUH Perdata) disebut juga Teori Fiksi, namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
Yang membedakan antara subyek hukum yg cakap dan subyek hukum yg tdk cakap adalah : berkaitan dengan pemenuhan tanggung jawab. Subyek hukum yang tidak cakap tdk dpt dikenakan tanggung jawab secara langsung namun melalui pengampu atau curatele nya.


Berdasarkan teori fiksi (Pasal 2 KUHPerdata), bahwa setiap bayi yang belum dilahirkan telah memiliki hak. Artinya bahwa seluruh manusia pada prinsipnya telah menjadi subyek hukum, namun yang kemudian dikecualikan oleh UU adalah yang dianggap tidak cakap / tidak mampu.

orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah ;
• orang yang belum dewasa berusia dibawah 18 tahun (minor),
• orang yg ditaruh dibawah pengampuan(orang-orang yg dungu,gila,mata gelap& boros)
• Sakit ingatan
• Kurang cerdas

Konsekwensi yang harus ditanggung jika perjanjian yang melibatkan orang-orang yang tidak cakap tetap terjadi, yaitu perjanjian tersebut dapat dibatalkan, artinya perjanjian tersebut sah, sepaniang tidak ada yang mengadukan pemohonan pembatalan

 orang yang cakap hukum adl
• Seseorang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau berusia dibawah 21 tahun
tetapi sdh pernah menikah )
• Seseorang yang
• Seseorang yang sedang tidak menjalani hukum
• Berjiwa sehat & berakal sehat

Batasan Usia Subyek Hukum
Di mata hukum, batas usia dewasa seseorang menjadi penting, karena hal tersebut berkaitan dengan boleh/tidaknya orang tersebut melakukan perbuatan hukum, ataupun diperlakukan sebagai subjek hukum. Artinya, sejak seseorang mengalami usia dewasanya, dia berhak untuk membuat perjanjian dengan orang lain, melakukan perbuatan hukum tertentu, misalnya menjual/membeli harta tetap atas namanya sendiri, semuanya tanpa bantuan dari orang tuanya selaku wali ayah atau wali ibunya.
• Secara awam, seseorang yg sudah 17 th, dan sudah berhak memegang KTP atau
memiliki SIM sendiri, dianggap sudah .Batas usia dewasa di mata masyarakat
berbeda dengan batas usia dewasa di mata hukum.
• Menurut Undang Perkawinan No. 1/1974 dan KUHPerdata, seseorang dianggap dewasa
jika sudah berusia 21 tahun atau sudah (pernah) menikah. Bertahun2 batas usia
dewasa tersebut di ikuti oleh seluruh ahli hukum di Indonesia. Sehingga, jika ada
tanah & bangunan yg terdaftar atas nama seorang anak yang belum berusia 21 tahun,
maka untuk melakukan tindakan penjualan atas tanah & bangunan tsb dibutuhkan
izin/penetapan dari Pengadilan negeri setempat.Juga untuk melakukan tindakan
pendirian suatu PT/CV/FIRMA/YAYASAN, jika salah seorang pendirinya adalah
seseorang yang belum berusia 21th, harus diwakili oleh salah satu orang tuanya.
• Namun, sejak tanggal 6 Oktober 2004 dengan diundangkannya UU No. 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris, terdapat pergeseran dalam menentukan usia dewasa. Dalam
pasal 39 ayat 1 disebutkan bahwa:
Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Paling sedikit berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah, dan
b. Cakap melakukan perbuatan hukum”
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sejak diterbitkannya UU no. 30/2004 tersebut, maka setiap orang yang sudah berusia 18th atau sudah menikah, dianggap sudah dewasa, dan berhak untuk bertindak selaku subjek hukum.

Manusia sebagai Subyek Hukum, berakhir sebagai Subyek Hukum apabila:
1.Telah meninggal dunia
2.Telah dinyatakan oleh UU bhw tdk mampu bertanggung jwb baik scr pidana maupun
perdata

Sedangkan pada badan hukum, memperoleh status sebagai subyek hukum, setelah melalui proses pendaftaran hingga pengesahan oleh Negara melalui Departeman Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) dan Pengadilan Negeri.

Subyek hukum : Badan Hukum

badan hokum adalah kumpulan dari orang-orang yang bersama-sama mendirikan suatu badan (perhimpunan) dan kumpulan harta kekayaan, yang dipisahkan untuk tujuan tertentu (yayasan)
Sri soedewi Masjchoen sofwan mengatakan:
“baik perhimpunan maupun yayasan kedua-duanya berstatus sebagai badan hokum, jadi merupkana person pendukung hak dan kewajiban.”
Kalau dilihat dari pendapat tersebut badan hokum dapat dikategorikan sebagai subjek hokum sama dengan manusia disebabkan karena:
1. Badan hokum itu mempunyai kekayaan sendiri
2. Sebagai pendukung hak dan kewajiban
3. Dapat menggugat dan digugat di muka pengadilan
4. Ikut serta dalam lalu lintas hokumà bias melakukan jual beli
5. Mempunyai tujuan dan kepentingan
Semua nya ini dilakukan oleh para pengurus nya.
Suatu badan atau perkumpulan atau badan usaha dapat berstatus badan hokum harus memenuhi syarat-syarat materil mupun syarat formal.

Syarat materilnya adlaah sebagai berikut:
1. Harus adanya kekayaan yang terpisah
2. Mempunyai tujuan tertentu
3. Mempunyai kepentingan sendiri
4. Adanya organisasi yang teratur

Syarat formalnya :
harus memenuhi syarat yang ada hubungannya dengan permohonan untuk mendapatkan status sebagai badan hokum (diatur dalam HUHD).

Menurt pasal 1653 KUHPerdata badan hokum dibedakan menjadi:
1. Badan hokum yang didirikan oleh pemerintah: propinsi,bank-bank pemerintah
2. Badan hokum yang diakui pemerintah; persroan, gereja
3. Badan hokum yang didirikan untuk maksud tertentu; PT,Koperasi,yayasan

Badan hokum berdasarkan sifatnya dibedakan dalam 2 bentuk, yaitu ::
- Badan hokum public : propinsi,kabupaten
- Badan hokum Privat/keperdataan: yayasan , firma

Ada 4 teori yang digunakan sbg syarat badan hukum untuk menjadi subjek hukum:
1. Teori Fictie adalah badan hukum itu semata-mata buatan negara saja.
2. Teori Kekayaan Bertujuan adalah hanya manusia saja yg dapat menjadi subjek hukum.
3. Teori Pemilikan adalah hak dan kewajiban badan hukum itu pada hakikatnya adalah
hak kewajiban anggota bersama-sama.
4. Teori Organ adalah suatu jelmaan yang sungguh-sungguh ada dalam pergaulan hukum.


Subyek Hukum yang berbentuk Badan Hukum, berakhir apabila:
1. Membubarkan dirinya; atau
2. Telah dinyatakan berakhir dlm putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
(inkracht)

2 komentar:

  1. Casinos Near Casino Boss City | OKC Casinos Near Me
    Find the nearest casinos 꽁머니 and other gaming areas near Casino Boss City 우리 계열 in Oklahoma City, Oklahoma. Contact Casino Boss City 해외 토토 배당 today to 벳 365 코리아 먹튀 schedule your next visit. 바카라 몬

    BalasHapus
  2. The best place to play slots? | DrmCDC
    We provide information about best slots 시흥 출장안마 in Las Vegas, including casino games, jackpots, scratch cards, slot 광명 출장샵 machines, 포항 출장마사지 blackjack, 충청북도 출장샵 bingo and 순천 출장안마 bingo.

    BalasHapus